
RADAR BENGKULU - Viral di media sosial yang menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus.
Penghapusan THR dan gaji ke-13 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran.
Ramainya isu penghapusan THR dan gaji ke-13 di media sosial ditanggapi oleh Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Disampaikan Airlangga bahwa pemerintah telah memiliki persiapan terkait hal tersebut. Namun, ia enggan untuk membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian.
BACA JUGA:Inpres Jokowi Mukomuko Dapat Pembangunan Jalan, Inpres Prabowo Lenyapkan Proyek Jalan
BACA JUGA:Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihapus.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini.
Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," tuturnya.
Apa Itu THR?
THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang artinya pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
THR menjadi hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Apa Itu Gaji ke-13 bagi ASN