
Gaji ke-13 adalah intensif tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Umumnya, gaji diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya Pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
BACA JUGA:Hasil Undian Kejuaraan Beregu Asia Campuran 2025, Indonesia Bersaing dengan Malaysia di Grup B
BACA JUGA:Buruan Daftar, Penerimaan Masuk Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2025 Sudah Dibuka
Basis pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR) merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. (disway)