
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pidana terhadap pejabat pemerintah dan korporasi/perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi fungsi lain, hukumnya lebih berat ketimbang masyarakat biasa.
Kalau masyarakat umum orang perseorangan melakukan tindakan ilegal yakni alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan atau perumahan serta lainnya, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketentuan pidana itu tertuang dalam Pasal 72 poin (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Masih dalam Undang-undang yang sama. Pada Pasal 72 poin (3) diatur, jika pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi fungsi lain, pidana yang dinekan lebih berat. Yakni ditambah 1/3 pidana yang diancamkan.
Artinya bagi pejabat pemerintah yang mengalihfungsikan sawah menjadi perkebunan atau perumahan dan lainnya bisa diancam kurungan penjara 6 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Modernisasi Pertanian Bisa Picu Generasi Muda Turun Bertani
BACA JUGA:Sosialisasi: Stop Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 73, diatur mengenai kebijakan. Bagi pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan, namun izin yang diberikan tidak sesuai ketentuan, ancaman pidananya paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal berikutnya, jika yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain di luar ketentuan dan dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 7 miliar.
Sebelumnya, pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengalihfungsian lahan pertanian pangan menjadi kebun sawit atau perumahan.
Karena tindakan itu merupakan tindakan ilegal. Sekalipun yang melakukan adalah pemilik lahan itu sendiri.
Peringatan itu disampikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja beberapa hari lalu.
Di acara yang sama, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana.
BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Bedomisili di Luar Daerah, Sering Mangkir Pemeriksaan
BACA JUGA:Jawaban Tegas Ketua DPRD Mukomuko Atas Tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3