
Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat.
"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi.
Berikut ini penyampaian lengkap para kades atas nama APDESI kepada lembaga legislatif Mukomuko pada saat pertemuan;
Tujuan menghadap:
1. Meminta kepada Bapak Dewan yang terhormat (Komisi I) agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan internal ini dengan dinas instansi terkait Bersama TA ID Kab/PDTI Kecamatan (Utusan Kemedes) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendampingan/memferifikasi RAB/Gambar dari KTD sebagai acuan Pembangunan Desa melalui Dana Desa yang dikelola secara SWAKELOLA (sebagaimana Permendes PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendaping Desa// atau dapat dilihat pada KAK PDP/PDTI Revisi 2018). Dan hal ini kami percaya adalah sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan.
2. Karena DD dikelola secara swakelola maka dalam hal ini kami meminta agar diberikan tolerensi/pertimbangan atas temuan dari selisih perhitungan oleh TA KAb (Actual check) dari perencanaan awal dengan klasifikasi berjenjang, seperti:
- Temuan diatas 10 jt agar dipertimbangkan dan
- Temuan dibawah 10 jt agar dihapuskan
Sebab dapat kami sampaikan dalam ruang sidang yang terhormat ini bahwa pelaksanaan DD dilaksanakan secara swakelola oleh Masyarakat setempat dengan pola PADAT KARYA TUNAI, akan tetapi dalam pertanggungjawabannya demi kelancaran pengadministrasian oleh Pemerintah Desa ada Anggaran yang tidak dituangkan dalam APBDes yang menjadi penunjang kegiatan yang khalay dikeluarkan seperti:
- Biaya transportasi pencairan dana desa dan biaya survey olh TPK
- Biaya Konsumsi seperti Titik Nol, Monev, Rekon
- Biaya ATK pelaporan seperti Materai, ATK, Foto Copi, Tinta dsbnya.....
Oleh karena itu minimal 1 % dari Nilai pagu Kegiatan dikeluarkan untuk kegiatan diatas dalam 1 tahun berjalan.
3. Kami masih berimpati untuk membangun desa, yang merupakan bagian dari Kabupaten Mukomukmo, untuk itu kami diberikan juga ruang diskusi dalam perlindungan, pembinaan, arahan dan terobosan diluar sumber daya yang kami miliki tentu kepada semua pihak yang berkompeten. Sebab janganlah menciptakan Sejarah buruk hal yang baru di era sekarang diluar ketidakbiasaan. Dan sebaliknya kami sangat meyakini bahwa apa yang telah dilakukan APIP melalui Irban Bersama TIM Ahli Kab, sudah sesuai dengan fungsinya, akan tetapi kami mohon mengedapan PEMBINAAN selain penindakan yang akhirnya memberikan dampak negative ditengah Masyarakat dalam rangka kami melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa di Desa kami masing-masing.
4. Jika kami terindikasi bersalah dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2024, pada kesempatan ini kami mengajak bapak dewan yang terhormat dan semua pihak terkait untuk duduk Bersama mencari solusinya.... Kami menyadari juga bahwa tiada gading yang tak retak,,,, kita selaku umat manusia selalu ada kesalahan dan kekhilafan tentu marilah kita mencari pembenaran dari pada ketidakpastian daripada mencari kesalahan dari pada keraguan.... Biar juga kami belajar dari birokrasi ini.
Sembari berdoa semoga Allan SWT memberikan petunjuk, kelancaran dan kemudahan kepada kita semua sehingga hasil akhir dari pertemuan ini dapat sesuai dengan keingan Bersama,........alfatihah