Pemda Kaur Kordinasi ke Pemprov Soal Kekosongan Pimpinan di Kabupaten Kaur

Kamis 16 Jan 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Setelah meninggalnya Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH pada 14 Januari 2025 di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta dan proses pemakaman telah usai, maka Pemerintah Kabupaten Kaur resmi melaporkan secara lisan maupun tulisan kepada Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengenai regulasi siapa yang akan menggantikan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan, setelah menyampaikan secara lisan, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyampaikan regulasi mengenai meninggalnya Bupati Kaur, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur mengenai laporan secara resmi meninggalnya Bupati Kaur H. Lismidianto, SH,MH.

   "Laporan secara tertulis sudah disampaikan ke Pemprov Bengkulu, selanjutnya akan menjadi kewenangan apa tindak lanjutnya," ujar Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri,MM pada Kamis 16 Januari 2025.

   Dikatakan Sekda, kalau sesuai aturan yang ada, apabila seorang bupati berhalangan secara tetap dalam hal ini meninggal dunia, maka harus ada penunjukan PLT untuk melanjutkan pemerintahan karena jabatan pimpinan tidak boleh kosong.

BACA JUGA:2024, Tercatat 98 Pernikahan di Kecamatan Tanjung Kemuning, Awal 2025 Baru 5 Pernikahan

BACA JUGA:Irban III Inspektorat BS Telah Lakukan Monitoring Kepada Desa Murau Payang, Ini Temuannya

   "Pihak pemerintah provinsi kemarin selain turut berbelasungkawa dari Gubernur Bengkulu, telah menyampaikan mengenai regulasi yang harus dipenuhi untuk melanjutkan kepemimpinan pasca meninggalnya Bupati Kaur," sampainya.

   Dengan terkirimnya surat resmi ini nanti akan diketahui siapa yang akan memimpin Kabupaten Kaur untuk beberapa bulan kedepan sampai dilantiknya Bupati Kaur terpilih hasil Pilkada 2024 lalu.

Kategori :