DPRD Kaur Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa 14 Jan 2025 - 21:52 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU,KAUR - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kaur pada Senin 13 Januari 2025.

   Rapat paripurna Penetapan pasangan calon Bupati Gusril Fausi,S.Sos,M.AP dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,S.Pdi terpilih periode 2025-2030 dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi didampingi Waka I Herdian Sapta Nugraha, SH, Waka II Mardianto,S.AP, dihadiri DPRD Kaur, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan.

   Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi memimpin rapat paripurna menyampaikan, mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih 2025-2030 sekaligus mengumumkan penetapan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kaur yang telah menetapkan pasangan calon Bupati Gusril Fausi,S.Sos dan Wakil Bupati Abdul Hamid,S.Pdi terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024.

   "Telah ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kaur Bupati Kaur Gusril Fausi,S.Sos dan Wakil Bupati Abdul Hamid,S.Pdi terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 periode 2025-2030," sampainya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Nenek Bidah dan Yeti Sempat Melakukan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:128 Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD

   Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr, Drs Ersan Syafiri, MM usai rapat paripurna mengatakan, pada hari ini Senin 13 Januari 2025 telah dilaksanakan paripurna DPRD dalam rangka pemberhentian Bupati periode 2021-2025 kemudian usulan Bupati terpilih periode 2025-2030. 

   "Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna di DPRD Kaur dalam rangka pemberhentian masa jabatan Bupati lama, kemudian pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih," ujarnya pada RBI usai paripurna DPRD Kaur pada Senin 13 Januari 2025. 

     Dikatakan Sekda Kaur, untuk jabatan Bupati lama sesuai keputusan MK berakhir setelah bupati baru dilantik. Sedangkan jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih jika mengacu pada Perpres pada tanggal 10 Febuari 2025 sementara pelantikan gubernur pada 7 February 2025, tetapi untuk petunjuk lebih lanjut pihaknya belum menerima secara detil.

    "Kalau pelantikan Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur terpilih, secara aturan akan dilantik di ibu kota Provinsi artinya seluruh Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu akan dilantik di Provinsi.Bengkuku, jadi Pemkab Kaur membantu memfasilitasi kesiapan Bupati terpilih,"jelasnya.

    Untuk teknis penyambutan Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik akan dilakukan rapat teknis bersama OPD terkait.

Kategori :