Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Masih Menunggu Petunjuk

Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Aryanto,S.Kom,M.AP memberikan keterangan jadwal pelantikan usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur terpilih--

RADAR BENGKULU, BINTUHAN - Setelah  KPU Kabupaten Kaur menetapkan Gusril Fausi,S.Sos,M.AP dan  Abdul Hamid, S.Pdi pasangan calon terpilih sebagai Bupati, Wakil Bupati Kaur periode 2025-2030, akankah pelantikan dilakukan pada 10 Februari 2025.

    Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom,M.AP usai penetapan mengatakan, jadwal pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 sesuai dengan tahapan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025. Akan tetapi, harus berkoordinasi dulu menyampaikan SK salinan pasca pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Kaur.

   "Menyampaikan SK salinan pasca pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih  yang sudah dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025. Kalau jadwal pelantikan yang terbaru belum ada. Kita masih mengacu pada tahapan-tahapan Pilkada," jelas Ketua KPU Kaur.

    Dikatakan Muklis, akan tetapi kita mengingat ada beberapa provinsi yang masuk ke register MK. Kalau melihat dari jadwal penyampaian KPU RI saat konsulnas,  pada 13 Maret 2025 harus selesai semua terkait sengketa PHPU, jadi kita menunggu jadwal berikutnya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Umumkan Kelulusan CPNS, Cek Disini Ya!

BACA JUGA:MIN 6 Kaur Syukuran Selesainya Pembangunan Gedung Baru, Ini Pesan Kepala Kemenag Kaur

    "Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih periode 2025-2030 masih menunggu jadwal yang akan ditentukan setelah sengketa PHPU," jelasnya.

   Sedang untuk diketahui, waktu pelantikan kepala daerah di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22 A yang berbunyi.

(1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur  hasil pelaksanaan Pemilihan kepala daerah  dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

(2) Pelantikan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan