Ada Oknum Membakar Pohon, Ini yang Dilakukan. Dinas LH UPTD Pertamanan Kota Bengkulu

Kamis 09 Jan 2025 - 11:41 WIB
Reporter : Riski
Editor : Syariah m

a. menebang pohon di kawasan ruang terbuka hijau yang

dikuasai oleh milik Pemerintah Kota tanpa izin

Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

b. merusak sarana dan prasarana atau taman ruang

terbuka hijau yang dikuasai atau milik Pemerintah

Kota. 

c. melakukan pemindahan terhadap sarana dan

prasarana ruang terbuka hijau tanpa izin Walikota

atau Pejabat yang ditunjuk.

 

"Kami meminta tolong Himbauan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan, serta jika melihat orang yang melakukan pembakaran, penyuntikan pembunuh tanaman, membuang kambiunnya untuk melaporkan kepada dinas terkait" Jelas ibu yulianti. 

 

"Karena jika pohon ini tumbang, karena bahayanya juga termasuk pengguna jalan dan banyak orang" Tegas ibu yulianti. 

 

Himbauan tersebut diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Kota Bengkulu anggar tetap menjaga lingkungan dan jika melihat oknum yang melakukan aksi pembunuhan pohon untuk melaporkannya pada dinas terkait. 

Kategori :