RADAR BENGKULU - Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (8/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025.
"Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini, kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Peserta yang lolos pada tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Rosjonsyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyampaikan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat. Peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:8 Manfaat Buah Kering untuk Kesehatan, Sumber Nutrisi Kaya dan Padat Energi
BACA JUGA:Baru Dibuka, Masyarakat Bengkulu Antusias Menikmati Mie Gacoan
"Proses penataan ini diperkirakan selesai pada pertengahan tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu," jelas Gunawan.
Penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya. Kebijakan ini menjadi langkah konkrit untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.