Menurut Irfan, proses penyaluran dana desa dapat dilakukan mulai Januari mendatang, asalkan APBDes di masing-masing desa telah disahkan. Oleh karena itu, ia mengingatkan para kepala desa untuk segera menyelesaikan penyusunan APBDes dan memastikan seluruh dokumen administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu langkah yang terus didorong oleh DJPb untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
“Kami mencatat beberapa kabupaten di Bengkulu sudah menggunakan aplikasi Siskeudes. Namun, masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkannya,” jelas Irfan.
Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi tersebut untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan transparan.
BACA JUGA:Ini Cara Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Sosial Memperingati Hari Kesetiakawanan Nasional
BACA JUGA:Berikut Ini 5 Tradisi Unik dan Aneh Saat Perayaan Natal di Berbagai Negara, Bersepatu Roda ke Gereja
“Dengan Siskeudes, pembukaan dana desa dapat dilakukan lebih mudah. Aplikasi ini juga memudahkan desa dalam membuat rancangan dan laporan pertanggungjawaban.”
Irfan berharap seluruh desa di Bengkulu dapat belajar dari kasus ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kami ingin seluruh desa memanfaatkan dana ini dengan bijak dan transparan. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang merugikan masyarakat,” tuturnya.