Jadi DPO, Polres Benteng Posting Foto Harun Masiku di Sosmed

Minggu 08 Dec 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Agustian
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, BENTENG - Polres Benteng melalui akun media sosial (sosmed), yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB) menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Benteng," ujar  Kabag SDM Polres Benteng, Kompol.Yosril Radiansyah.

Diterangkan dia, pihaknya menyebarluaskan informasi berdasarkan surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku. Data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.

Sekadar informasi, mantan anggota DPR RI tersebut ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.

BACA JUGA:Cegah TGR, BOS Diminta Dikelola Sesuai Aturan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengembangan Literasi, Dispusip Benteng Beri Apresiasi Perpustakaan

Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau.

Kategori :