Penyidikan Tetap Lanjut, KPK akan Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK)-disway.id-A--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Biro Hukumnya akan menghadiri sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK. Tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H. Tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Tessa menegaskan bahwa KPK akan tetap melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski terdapat gugatan praperadilan yang dilakukan seorang tersangka.
"Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan," ujar Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim pada Selasa, 21 Januari 2025.“
Lebih lanjut dikatakan, ''Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua. Yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari).”
Setelah tawar menawar antar Hakim dan kubu PDIP, Ronny pun setuju dengan itu.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tutur hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron)