Waspada, BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna

Rabu 04 Dec 2024 - 21:02 WIB
Reporter : tim Redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran. Termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik,  yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

Untuk  diketahui bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Disamping itu, kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

BACA JUGA:Efektif, Ini 6 Cara Mengecilkan Perut setelah Melahirkan

BACA JUGA:Bakar Lemak, Berikut 5 Olahraga yang Bisa Dilakukan di Rumah

Produk hasil sampling dan pengujian tersebut diantaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Adanya timbal pada kosmetik juga dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Oleh karena itu, Taruna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya.

BACA JUGA:Kemenkes Bakal Luncurkan Medical Checkup Gratis Pekan Kedua Januari 2025

BACA JUGA:Waspada, Gaya Hidup Anak Muda Bisa Sebabkan Diabetes

Kategori :