Siapa Saja yang Masuk Dalam Program 12 Pas Kemensos? Simak Penjelasannya

Selasa 03 Dec 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MANNA - Program Kementerian 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) merupakan perampingan dari 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada selama ini.

Yang mana nantinya dengan program 12 PAS ini masyarakat bisa mendapatkan bantuan,baik itu sembako,uang,ataupun bantuan usaha yang disesuaikan oleh PPKS,yang mana nantinya selama ini pemberian itu terbatas. Pada tahun 2025 akan bertambah dan dimasukkan semua dalam DTKS.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan,S.STP.M.Si menyampaikan untuk jumlah PPKS akan bertambah karena program Prabowo sebagai Presiden Indonesia Asta Cita sebagai Presiden lima tahun mendatang. Beliau ingin benar - benar mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan memberikan dana lebih besar ditahun 2024 untuk tahun 2025 mendatang.

"Khusus Bengkulu Selatan program atensi untuk fakir miskin, disabilitas, lansia, anak, korban NAPZA meningkat dari tahun sebelumnya sampai tiga kali lipat. Bukan hanya kelompok miskin saja,tetapi rentan miskin dan miskin ekstrim,sehingga semuanya terkaver,"papar Efredy diruangannya Selasa(03/12).

BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Wawancarai Ratusan Tukang Sapu Jalan, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Pembuatan RKAS Harus Disesuaikan Dengan PBD, Ini Tujuannya

Dengan program 12 PAS dari Kementerian yang selama ini ada 26 KPPS yaitu anak balita terlantar,anak terlantar,anak yang berhadapan dengan hukum,anak jalanan, Anak Dengan Kedisabilitasan(ADK),anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah,anak yang memerlukan perlindungan khusus ,lanjut usia terlantar,penyandang disabilitas,tunasusila,gelandangan,pengemis, pemulung,kelompok minoritas,Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan,(BWBLP),orang terkena HIV,korban penyalahgunaan NAPZA,korban Trafficking,korban tindak kekerasan,Pekerja Migran Bermasalah Sosial(PMBD),korban bencana alam,korban bencana sosial,perempuan rawan sosial ekonomi,fakir miskin,keluarga bermasalah dosial psikologis,komunitas adat terpencil.

Sekarang dirampingkan menjadi pertama anak - nak rentan yang terdiri dari balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak difable, anak korban tindak kekerasan, anak jalanan,anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kedua Difabel yaitu mereka yang menyandangdisabilitas,ketiga Lansia terlantar Meraka  lanjut usia yang terlantar,keempat berpendapat rendah yang terdiri dari gelandangan,pengemis,pemulung,kelima korban bencana meraka  yang menjadi korban bencana alam/non alam danbencana sosial, keenam Afirmasis khusus yaitu komunitas adat terpencil, ketujuh warga binaan mereka bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (NAPI,NAPITER), kedelapan korban kekerasan yaitu orban tindak kekerasan, korbantraffiking, pekerja migran bermasalah sosial, sembilan korbanNapza dan HIV,mereka yang menjadi korban penyelahgunaan NAPZA dan penderitaHIV/AIDS,sepuluh bermasalah sosial kelompok minoritas, keluargabermasalah sosial psikologis,sebelas perempuan rentan yaitu perempuan yang rawan ekonomi,dan tuna susiladan dua duabelas fakir miskin yaitu mereka  yang masuk dalam kategorimiskin.

"Tentunya dengan adanya penambahan anggran dari Kementrian Sosial,maka penerima akan semakin banyak,yang mana kalau selama ini,yang kita sampaikan belum mencakup keseluruhan.Nantinyanpada 2025 semuanya akan terkaper dari Kementerian Sosial,artinya tidak ada lagi permasalah sosial yang terjadi di Indonesia,untuk itu kami sudah diminta oleh Kementerian Sosial mencari data tersebut,untuk disampaikan ke kementerian,"pungkas Efredy.

Kategori :