RADAR BENGKULU, KAUR - Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Kasi Bimas Islam Wislanysah S.Pd,M.AP memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur agar membayar administrasi nikah sebelum batas akhir pembayaran nikah ditutup menjelang tutup buku akhir tahun 2024.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Wislansyah,S.Pd, M.AP mengatakan, sesuai surat edaran dari Dirjen Bimas Islam bahwasanya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dari bukan November hingga 1 Januari 2025 agar melakukan pembayaran administrasi nikah dilakukan dibawah tanggal 10 Desember 2024. Apabila melewati tanggal tersebut, buku nikah tidak bisa dikeluarkan atau diregister.
"Maka diimbau kepada seluruh Kepala KUA agar menyampaikan imbauan kepada calon pengantin yang akan menikah, agar melakukan pembayaran administrasi di bawah tanggal 10 Desember 2024," ujar Wislansyah kepada RADAR BENGKULU, Sabtu, 30 November 2024.
Dikatakan, sesuai ketentuan Kementerian Agama, ketika menjelang akhir tahun akan melakukan register buku nikah yang telah diterbitkan, untuk itu diminta kepada masyarakat yang merencanakan pernikahan di bulan Desember hingga 1 Januari 2925 untuk segera mengurus administrasi dibawah tanggal 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Jill Muara Sahung dan Masjid Lama di Bandar Bintuhan Ditetapkan Cagar Budaya
BACA JUGA:Info Terbaru Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024
"Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA agar membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yakni Rp 600 ribu. Pembayarannya melalui bank yang ditunjuk, bukan kepada pegawai KUA atau yang lainnya," ungkapnya.
Tidak ada biaya lain selain yang ditentukan dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan. Bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA tidak dipungut biaya.