Capaian PAD dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui BPKAD bersama OPD terkait tahun 2024 telah mengadakan pertemuan guna membahas potensi PAD serta kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing OPD. Tentunya dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala seperti realisasi dari penerimaan PAD masih terhambat diakibatkan sarana dan prasarana yang masih terbatas, serta objek pajak/retribusi yang sudah dijangkau, kedepannya kami akan mengoptimalkan kinerja pencapaian PAD.
BACA JUGA:Paslon Pilgub Bengkulu Saling Unggul di TPS Masing-Masing
BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru PPPK Akan Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025
Dalam hal jumlah PAD dari tambak udang dapat kami jelaskan usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur menjadi salah satu penyumbang PAD melalui penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Untuk permintaan tambak udang mana saja yang menjadi penyumbang PAD akan pemerintah sampaikan secara tertulis data-datanya kepada DPRD Kabupaten Kaur.
Pandangan umum dari Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera sebagai berikut:
Mengoptimalkan PAD Pemerintah Kabupaten Kaur harus bisa memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program-program yang vital bagi kepentingan langsung terhadap masyarakat seperti jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan yang diprioritaskan pada daerah-daerah yang masih minim tersentuh pembangunan oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kaur.
Dalam hal peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah yang didukung dengan DPRD. Dalam hal pengalokasian dana cadangan yang memadai untuk mengantisipasi keadaan darurat atau luar biasa, seperti bencana alam atau kondisi ekonomi yang tidak terduga, sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kaur telah menganggarkan didalam APBD 2025 sebesar Rp 1 miliar di dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang berada di BKAD.
Pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hal pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini dapat difungsikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan kebutuhan untuk memajukan Kabupaten Kaur telah Pemerintah Daerah jelaskan dijawaban pandangan fraksi Partai Bulan Bintang.
Terkait jalan di Desa SP8 merupakan jalan Kabupaten Kaur ruas jalan Muara Sahung - Bukit Makmur Air Tutung, Kecamatan Muara Sahung didalam rencana kerja anggaran tahun 2025. Telah dimasukan dalam program kerja Dinas PUPR terkait jalan Linau - Tanjung Aur telah kami masukan kedalam usulan IJD di Tahun 2024 melalui Balai pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR, serta jalan Kaur Utara menuju Padang Guci Hulu, dimana ruas jalan tersebut adalah ruas jalan Tanjung Kemuning - Datar Lebar yang merupakan jalan kewenangan dari Provinsi Bengkulu. Dinas PUPR Kabupaten Kaur telah dan selaku berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk dimasukan sebagai prioritas dalam pembangunan jalan di Kabupaten Kaur.
"Terkait dalam fokus pembangunan berbasis masyarakat melalui pelaksanaan RKPD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan seluruh program dan kegiatan dijalankan sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pembangunan yang adil, selaras, dan berkelanjutan," tutur Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH.