DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025
Rapat Paripurna pengesahan APBD Kabupaten Kaur 2025 disahkan dan ditandatangani-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2025 menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur pada Selasa, 26 November 2024.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha SH, Wakil Ketua II Mardianto,S.AP. Acara ini dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH,MH, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi menyampaikan, sebelum disahkan, enam fraksi di DPRD Kabupaten Kaur melalui pendapat akhirnya sepakat menyetujui Raperda APBD menjadi Perda APBD Tahun 2025. Saat fraksi menyampaikan pendapat akhir, sejumlah fraksi memberikan masukan, saran dan pendapat agar nantinya dalam menggunakan APBD tahun 2025 menjadi lebih baik.
Penandatangan Perda APBD Kabupaten Kaur tahun 2025 oleh Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH dan Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi--
"Masukan dari fraksi sudah disampaikan, ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kaur agar lebih baik. Saat ini sudah disahkan. Tinggal pengajuan ke Gubernur Bengkulu agar dievakuasi dan diregistari," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kaur kepada RADAR BENGKULU, Jumat 29 November 2024.
BACA JUGA:Ini Dia Batas Akhir Pembayaran Administrasi Nikah Menjelang Tutup Buku Akhir Tahun 2024
Dikatakan, rapat paripurna pendapat akhir DPRD Kabupaten Kaur telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 914.263.965.713 dengan tujuan diutamakan dibidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, kesehatan, pendidikan, gaji ASN, Bidang sarana dan prasarana serta bidang sosial.
Adapun rincian nota pengantar yang disampaikan Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH yakni sumber pendapatan daerah tersebut dari Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp 59.005.097.806, transfer pusat sebesar Rp 823.074.627.000, transfer antar daerah Rp 23.973.198.564, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8.211.041.343.
Sementara dari Perda APBD tahun 2025 yang disahkan Rp 914.263.965.713,
untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi direncanakan Rp 659.714.000.319, belanja modal direncanakan Rp 89.832.556.803, belanja tidak terduga direncanakan Rp 1.000.000.000, belanja transfer direncanakan Rp 192.567.437.000, penerimaan Silpa Rp 29.850.028.409, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 1.000.000.000.
BACA JUGA:Dialog Kebangsaan, Penguatan Kerukunan Beragama dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Jill Muara Sahung dan Masjid Lama di Bandar Bintuhan Ditetapkan Cagar Budaya
Sementara Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH mengatakan, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kaur, khususnya Tim Banggar dan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur tahun 2025 telah memberikan persetujuan dalam menetapkan Raperda tentang APBD Kabupaten Kaur tahun 2025 menjadi Perda.