Apakah Benar Pekerjaan Rumah Tangga Boleh Dikerjakan Oleh Suami? ini Kajian Menurut Islam

Sabtu 23 Nov 2024 - 00:52 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

 

Kebiasaan beliau ini sangat penting dalam rangka mencapai rumah tangga yang harmonis serta dinaungi keberkahan sakinah, mawadah dan warahmah. Dengan sering membantu istri, seorang suami telah menunjukkan rasa kasih sayang kepadanya. Hal ini yang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hubungan dalam rumah tangga.

 

Terkait dengan kebiasaan Rasulullah SAW dalam membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah, muncul pertanyaan mendasar yang kemudian banyak ditanyakan oleh pasangan suami istri muslim, yaitu; kewajiban siapakah mengerjakan pekerjaan rumah tangga itu, suami ataukah istri?

 

Rizem Aizid berpendapat, pada hakikatnya pekerjaan rumah tangga itu merupakan tugas atau kewajiban seorang suami. Meskipun begitu, para ulama berbeda pendapat tentangnya.

 

Sebagian ulama menyatakan suami yang wajib mengerjakan segala pekerjaan rumah, termasuk mencuci, memasak, dan lain-lain. Namun ada pula yang menyatakan tugas rumah tangga itu kewajiban istri.

 

Mayoritas ulama sepakat dengan pendapat pertama, yakni mengerjakan pekerjaan rumah termasuk kewajiban suami. Empat mazhab besar termasuk yang berpendapat demikian.

 

Dalam buku Istri Bukan Pembantu, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A dijelaskan bahwa pendapat dari empat mazhab mengatakan bahwa para wanita tidak wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga.

 

Ulama dari empat mazhab besar, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan ditambah Mazhab Adz-Dzahihiri, semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

 

Secara umum, jumhur ulama cenderung sepakat bahwa tugas seorang istri bukan mengerjakan urusan rumah tangga. Kalau pun ingin dikerjakan, hal itu menjadi sebuah ibadah sunah yang akan menambah nilai pahala baginya.

Kategori :