Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan Untuk Tamu Pelayat, Kenapa Ya?

Rabu 20 Nov 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : syariah m

Lebih lanjut, perbuatan meratap ini adalah kebiasaan di masa Jahiliyah yang termasuk dalam dosa besar. Disebutkan dalam salah satu hadits sebagai berikut,

BACA JUGA:Asam Folat Sangat Dibutuhkan Bagi Tubuh Manusia, Berikut Manfaat dan Fungsinya

BACA JUGA:Sukses Gelar Generasi Cahaya Pintar Qur'anic Camp, Syukuran Rumah Cahaya Pintar Bersama YBM PLN

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

 

Artinya: "Wanita yang melakukan 'niyahah' (meratap) jika tidak bertobat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter (cairan timah panas) dan pakaian kudis." (HR Muslim)

 

Larangan ini berlaku utamanya, keluarga mayit menyediakan makanan untuk para tamu dengan tujuan al Fakhr atau berbangga diri supaya para tamu menyebut keluarga mereka dermawan. Namun, masih ada kebolehan bagi kelurga mayit menyediakan makanan bagi tamu takziah dengan tujuan membaca Al-Qur'an dan menghormati para tamu atau ikram adl Dlayf.

 

Anjuran Memberi Makanan untuk Keluarga Mayit

 

Sebaliknya, menyiapkan dan memasakkan makanan justru sunnahnya adalah tugas tetangga, kerabat, dan teman-teman mayit untuk keluarga yang sedang berduka. Hal ini bahkan sudah pernah diperintahkan Rasulullah SAW ketika ia mendengar berita kematian anak pamannya Ja'far bin Abi Thalib RA dalam perang Mu'tah.

 

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang dinyatakan hasan oleh Ibnu Katsir dan Syekh Albani,

 

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ كثير والشيخ الألباني

Kategori :