radarbengkulu.bacakoran.co - Ada larangan dalam Islam bagi keluarga mayit atau keluarga yang sedang berduka untuk menyajikan makanan bagi para pelayat atau tamu dari acara takziah. Apa sebabnya?
Dikutip dari https://www.detik.com Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku Ensiklopedi Muslim berpendapat, menyiapkan jamuan makan tersebut adalah salah satu perkara makruh yang harus ditinggalkan dan dijauhi. Menurutnya, salafush shalih tidak pernah mencontohkan demikian.
"Keluarga mayit sendiri yang membuat makanan untuk para tamu ini makruh yang tidak pantas dikerjakan karena itu menambah musibah mereka," jelas Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.
Bahkan, mereka bertakziah kepada sebagian yang lain di kuburan atau tempat lainnya yang tidak disengaja. Tidak ada acara khusus berkumpul di rumah-rumah.
BACA JUGA:Tujuan sejati dari Hidup ialah Kebahagiaan, Bagaimana Ukuran Kebahagiaan dalam Islam?
BACA JUGA:Didalam Islam, Lebih Diutamakan Berbakti Kepada Ibu Ini Penjelasannya
Meski demikian, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan, tidak menjadi masalah bila seorang muslim pergi ke rumah keluarga yang sedang berduka bila tidak dapat bertemu mereka di kuburan atau jalan. Sebab, menurutnya, perkara yang dilarang adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan di rumah bukan takziahnya yang bertujuan untuk menghibur keluarga mayit.
Dikutip dari Abu Utsman Kharisman dalam buku Islam Rahmatan Lil'alamin, para sahabat nabi juga memandang bahwa berkumpul untuk makan-makan di rumah keluarga yang berdua adalah termasuk perbuatan meratapi kematian. Hal ini disandarkan dari hadits bersanad shahih oleh An Nawawi dalam Al Majmu' Syahrul Muahdzdzab.
عن جرير بن عبد الله البجلي قَالَ كُنَّا نَعُد الاجتماع إلى أَهْلِ الْمَيِّتِ وصبيعَة الطَّعَامِ بَعْد قلبه من النياحة
Artinya: Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy RA, beliau berkata, "Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah (meratap)." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)