“Mungkin saja, batasan pelit adalah menahan harta untuk tujuan tertentu, di mana tujuan tersebut lebih penting daripada sekadar menjaga harta itu sendiri. Misalnya, menjaga agama lebih penting daripada menjaga harta. Oleh karena itu, orang yang menahan zakat dan nafkah disebut sebagai orang yang pelit.” (jilid III, halaman 261).
Mereka yang Tidak Mau Berbagi
Dalam kitabnya yang lain, Imam al-Ghazali memaparkan bahwa orang pelit itu adalah mereka yang tidak mau berbagi dengan orang lain:
إِنَّ الْبَخِيْلَ هُوَ الَّذِي يَبْخَلُ بِمَا فِي يَدِهِ عَلىَ غَيْرِهِ
Artinya:
“Sesungguhnya orang yang pelit adalah dia yang enggan memberikan sesuatu yang dimilikinya untuk orang lain,” (Bidayatul Hidayah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 18).
Sementara itu, menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, definisi pelit adalah mereka yang tidak menunaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam kitabnya ia mengatakan:
وَالْبَخِيْلُ هُوَ الَّذِي لاَ يُؤَدِّي الْوَاجِبَ عَلَيْهِ