Suami Pelit Pada Istri atau Sebaliknya, Ini Yang Terjadi

Selasa 19 Nov 2024 - 02:34 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah m

Merujuk penjelasan Imam al-Ghazali dalam kitabnya, sifat pelit (al-bakhil) adalah ketika seseorang tidak memberikan sesuatu yang seharusnya dia diberikan. Ia memaparkan:

 

اَلْبَخِيْلُ هُوَ الَّذِي يَمْنَعُ حَيْثُ يَنْبَغِي أَنْ لاَ يُمْنَعَ، إِمَّا بِحُكْمِ الشَّرْعِ وَإِمَّا بِحُكْمِ الْمُرُوْءَةِ، وَذَلِكَ لاَ يُمْكِنُ التَّنْصِيْصُ عَلىَ مِقْدَارِهِ

 

Artinya:

 

“Orang pelit adalah dia yang menahan sesuatu yang seharusnya tidak ditahannya, baik menurut hukum syariat, maupun menurut etika kesopanan (muruah), dan hal itu tidak dapat ditentukan ukurannya secara pasti,” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid III, halaman 260).

 

Penjelasan al-Ghazali di atas memberikan implikasi bahwa pelit adalah perilaku tidak memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan, baik berdasarkan hukum syariat maupun norma sosial.

 

Meskipun demikian, menurutnya, batasan perilaku pelit tidak bisa ditentukan secara pasti karena bergantung pada konteks situasi dan kebutuhan masing-masing.  Namun, al-Ghazali menegaskan bahwa pelit dapat diidentifikasi ketika seseorang menahan harta dari tujuan yang sesuai dengan syariat dan etika kesopanan. Ia mengatakan:

 

 وَلَعَلَّ حَدَّ الْبُخْلِ هُوَ إِمْسَاكُ الْمَالِ عَنْ غَرَضٍ، ذَلِكَ الْغَرَضُ هُوَ أَهَمُّ مِنْ حِفْظِ الْمَالِ فَإِنَّ صِيَانَةَ الدِّيْنِ أَهَمُّ مِنْ حِفْظِ الْمَالِ، فَمَانِعُ الزَّكَاةِ وَالنَّفَقَةِ بَخِيْلٌ

 

Artinya:

 

Kategori :