RADAR BENGKULU, BENTENG – AJ (37) warga kecamatan Talang Empat yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri SP (16) berhasil diringkus oleh pihak Polres Benteng.
Kasus ini terungkap pasca sang anak SP (16) memberanikan diri melaporkan tindakan bejat sang ayah ke Polsek Talang Empat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Benteng AKP.Saman Saputra mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama kali dilakukan pada bulan Maret 2021, selanjutnya bulan April 2022, serta bulan Februari 2023.
Ditambahkan dia, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku AJ (37) yang berprofesi sebagai petani ini mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
"Aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban tidak dirumah, serta kondisi rumah dalam keadaan kosong," bebernya.
BACA JUGA:PDAM Tirta Rafflesia Benteng Raih Penghargaan Evaluasi Terbaik 1 Kategori Evaluasi Kinerja TB 2023
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Dukung Program Pemerintah Pusat
Disisi lain, kondisi psikologis korban SP (16) sempat drop karena kasus ini. Pasca melaporkan ke pihak berwajib kini SP mulai membaik berkat pendampingan dan dukungan dari pihak keluarga dan aparat kepolisian.
"AJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
"Berhubung sang pelaku adalah orangtua kandung korban, maka hukumannya bisa ditambah dengan hukuman maksimal," tambahnya.
Sementara itu, guna mencegah kasus serupa terulang kembali, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat lebih peka dan waspada, serta jangan ragu melapor jika menemukan kasus serupa.