RADAR BENGKULU – Seorang pria berinisial VT (34), warga Muara Enim, Sumatera Selatan yang diduga melakukan tindakan pidana penggelapan mobil dengan modus mengaku sebagai polisi berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Bengkulu.
VT ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil Honda HR-V milik seorang warga Kota Bengkulu, HA (28), dengan Nomor Polisi BD 1767 CG.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari HA, pemilik mobil yang menjadi korban dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.IK, M.Si, CPHR, tersangka VT awalnya mengaku sebagai polisi yang bertugas di Muara Enim dan berhasil mendekati korban melalui perkenalan di media sosial.
"VT mengaku kepada korban bahwa ia adalah anggota polisi yang bertugas di Muara Enim. Mereka berkenalan di media sosial pada Agustus 2024. Lalu mulai intens berkomunikasi dan menjalin kedekatan," ujar Anuardi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut penjelasan Anuardi, hubungan antara VT dan HA dimulai dari pertemanan yang terjalin lewat media sosial. Mereka saling bertukar pesan hingga semakin akrab dan manjadi sepasang kekasih. Lantaran sudah terperdaya dengan bujuk rayuan Scurity yang menyamar sebagai anggota polisi ini, HA meminta VT untuk menemaninya menjalani tes CPNS pada 6 November 2024.
"Saat korban meminta diantar ke lokasi tes CPNS di Asrama Haji, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu, tersangka VT yang telah akrab dengan korban, langsung setuju. Namun setelah korban turun dari mobil untuk menjalani tes, VT justru kabur membawa mobil tersebut," jelas Anuardi.
VT sempat mengantar HA ke lokasi ujian dengan dalih sebagai bentuk bantuan kepada pacarnya. Namun, momen tersebut justru dimanfaatkan oleh VT untuk melancarkan aksinya. Setelah HA turun dari mobil dan memasuki lokasi ujian, VT langsung tancap gas meninggalkan tempat tersebut bersama mobil yang dikemudikannya.
Setelah selesai menjalani tes, HA mulai merasa curiga ketika menunggu VT-V dan mobilnya tidak kunjung kembali. Setelah beberapa saat, HA pun sadar telah menjadi korban penipuan. Tanpa membuang waktu, HA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk mendapatkan bantuan.
Merespons laporan tersebut, Unit Jatanras Polda Bengkulu bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan tersangka dan mobil korban. Polisi juga bekerja sama dengan Polres Muara Enim guna mempersempit ruang gerak tersangka yang diperkirakan kabur ke daerah asalnya.
"Berdasarkan laporan yang diterima, tim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Muara Enim dan melakukan pelacakan terhadap tersangka VT," ungkap Anuardi.
Kerja sama antara Polda Bengkulu dan Polres Muara Enim akhirnya membuahkan hasil. Pada hari yang sama, yakni tanggal 6 November 2024, VT berhasil ditangkap di wilayah Muara Enim tanpa perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anuardi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.