KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur

Calon gubernur Bengkulu 2024--RADAR BENGKULU

Akan Bersaing Mendapat Suara Terbanyak dari DPT 1.509.23

RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.

Pengumuman ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024 di Aula Demokrasi Kantor KPU Provinsi Bengkulu, dan menandai langkah krusial menuju pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.509.23, kedua pasangan calon ini akan bersaing memperebutkan suara terbanyak.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengumumkan bahwa kedua pasangan calon, yakni Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani (Romer), telah memenuhi semua syarat untuk maju dalam Pilkada.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Hasil pleno penetapan pasangan calon sudah disahkan hari ini. Dari kedua pasangan calon yang ada, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat,” ujar Rusman kepada wartawan usai rapat pleno penetapan.

BACA JUGA:Berkas Pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani Dinyatakan Lengkap, KPU Bengkulu Terus Lakukan Verifikasi

BACA JUGA:Tim Hukum Bakal Calon Gubernur Bengkulu Saling Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu

Proses penetapan ini merupakan kelanjutan dari tahapan yang telah dilalui sebelumnya. Itu mulai dari pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, hingga penelitian dan tanggapan masyarakat. Kedua pasangan calon dinyatakan lolos setelah menjalani serangkaian proses sesuai dengan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh KPU.

“Dari tahapan yang sudah dilalui, semua berjalan sesuai prosedur. Maka, melalui pleno hari ini, kami menetapkan kedua pasangan calon tersebut layak untuk maju,” jelas Rusman.

Untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat, KPU Bengkulu juga menyediakan informasi terkait penetapan ini melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman resmi KPU Provinsi Bengkulu.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengakses informasi lengkap melalui JDIH,” tambah Rusman.

Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan calon, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah penentuan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB. Pengundian nomor urut ini merupakan momen penting karena nomor urut seringkali memiliki pengaruh psikologis bagi para pendukung masing-masing pasangan.

BACA JUGA:Helmi Hasan dan Mi’an Resmi Mendaftar ke KPU Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan