Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada

Komisi II DPR RI Setujui PKPU yang Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada-disway.id--

RADAR BENGKULU, JAKARTA  - Akhirnya Komisi II DPR RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada. Yaitu, ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.

Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama KPU dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan DKPP. 

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu, 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:Indonesia Insurance Summit 2024, Bangkitkan Kolaborasi Sektor Asuransi

BACA JUGA:Terkuak, Ini Dia Penyebab MinyaKita Langka Dipasaran

"Setuju," jawab peserta sidang.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan besok, 25 Agustus 2024, pukul 10.00," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu, 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mengingatkan Kembali, Ini Keutamaan Membaca Surat Yasin

BACA JUGA:Benarkah Zona Gempa Megathrus akan melanda Indonesia, berikut Zona yang di waspadai

Ia memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan