Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan pada Kasus Pencurian Bisa Dikenakan Pasal 219

Logo kaur--

RADAR BENGKULU, KAUR - Undang-undang Simbur Cahaya mengatur tentang adat istiadat dan seni budaya yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Kaur.

Kitab Simbur Cahaya merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam yang berlandaskan syariat Islam yang diterapkan bagi masyarakat nusantara, khususnya di Sumatera Selatan.

Untuk mengangkat dan menghidupkan adat istiadat dan seni budaya sebagai peninggalan leluhur dalam buku Undang-undang Simbur Cahaya tahun 1838 yang disempurnakan undang-undang Under Of Delling Kaur No 444 pada 07 November 1991 dalam acuan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, khususnya masyarakat Kabupaten Kaur.

Sebelum  dikukuhkannya Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur pada 29 Juli 2024 dinamakan Lembaga Adat Kaur (LAKU) pada Rabu 11 Desember 2019 oleh pengurus Lembaga Adat Kaur (LAKU) yang sudah jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaur.

Pada setiap pasal dijelaskan dengan gamblang mengenai aturan hukum adat istiadat yang berkembang ditengah masyarakat, terdapat pada Pasal 219 tentang Pencurian, yaitu:

1) Jika orang mencuri pada siang hari diluar rumah di dusun atau di ladang seperti buah-buahan, ayam, bebek, bubu, jala, najab namanya. Apabila ada saksi yang kuat dapat didenda dengan sebuah jambar dan harus dikembalikan barang yang diambilnya sebanyak 2 kali lipat

BACA JUGA:HUT RI ke -79, Pemda Kaur Persiapkan Lomba Bola Kaki dan Bola Voly

BACA JUGA:Kesbangpol Bengkulu Intensifkan Pencegahan Hoax Jelang Pilkada 2024

2) Jika orang mencuri padi sedang dijemur atau padi ditengah sawah, kelapa, sirih di

batangnya, maka barang yang diambil dikembalikan dua kali lipat, dan didenda uang setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)

3) Jika orang mencuri buah-buahan dan menebang batangnya atau menetuh pohonnya maka orang tersebut dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan harus mengganti pohon yang ditebang dengan yang setimpal

4) Jika orang mencuri pada malam hari dan merusak rumah (membebak), maka orang tersebut dapat didenda Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) dan kerusakan rumah harus diperbaiki, serta barang yang dicuri harus dikembalikan

5) Jika orang mencuri di dalam rumah yang tinggal atau anjung yang tinggal, najab namanya. Maka orang tersebut dapat didenda Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan barang yang hilang diganti dengan yang setimpal.

6) Jika orang mencuri di siang hari dengan paksa merebut namanya, maka orang tersebut dikenakan jambar sebuah dan harus mengganti barang yang diambil empat kali lipat, serta mengucapkan pernyataan maaf di depan rapat yang dipimpin Kepala Desa atau Ketua Adat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan