Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan pada Kasus Pencurian Bisa Dikenakan Pasal 219
Logo kaur--
7) Jika orang mencuri dalam rumah, yang punya rumah ditekan, maka orang tersebut didenda sebesar setinggi-tingginya Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) dan pengobatannya ditanggung pelaku, dan memotong satu ekor kambing dijamukan dirumah kepala desa atau dirumah ketua adat serta penghulu sarak kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Demikianlah aturan hukum adat istiadat yang sudah diatur dalam undang-undang Simbur Cahaya dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Kawasan KTM Lagita, Polsek Ketahun Lakukan Patroli
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bintuhan Memusnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan