Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Gagal Konstruksi, 5 Tersangka jadi Tahanan Kejari Bintuhan

Kajari Bintuhan Press release lima tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan-Hendri-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, KAUR -  Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan diduga terjadi tindak pidana korupsi. Kelima tersangka pelaku tindak pidana ditahan Kejari Bintuhan. Ini diungkap pada press realase yang dilakukan pihak Kajari Bintuhan, Rabu 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Poprizal SH,MH melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda SH,MH menyampaikan, kelima tersangka pelaku tindak pidana yang merugikan negara pada pembangunan pasar inpres dan dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena bisa membahayakan karena bahan konstruksinya tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

" Adapun kelima tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Perindagkop AG, pejabat pembuat komitmen PN, ML Direktur CV.SYB,lalu SD peminjam perusahaan CV.SYB dan TH selaku anggota Pokja," sampainya.

Kronologisnya, disampaikan oleh Kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar SH, pada akhir 2021 AG selaku Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta saudara SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres dengan memberi fee keuntungan sebesar Rp 120 juta dibayarkan di awal Rp 60 juta.

Setelah proyek selesai sisanya Rp 60 juta. Setelah proyek pembangunan akan dimulai, saudara SD meminjam CV.SYB kepada saudara ML dengan komitmen fee sebesar Rp 35 juta, bahwa saudara PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membocorkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada ML sebelum tender dimulai. Karena saudara SD maupun ML tidak punya kemampuan menyusun dokumen penawaran, kemudian dibantu oleh saudara TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Kodim 0408 BS Kaur Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:375 Guru PPPK Perpanjangan Kontrak Lima Tahun Berjalan

Dalam proses tender tersebut, TH tidak melakukan evaluasi terhadap CV.SYB melainkan terhadap perusahaan penawar lainnya, sehingga tender yang sudah diatur sedemikian rupa dimenangkan oleh CV SYB  dengan nilai kontrak lebih kurang Rp 2,6 miliar.

"Pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut gagal konstruksi dan merugikan negara. Kelima tersangka ditahan di Rutan kelas II B Bengkulu Selatan sesuai perintah surat penahanan nomor 1-5 tanggal 31 Juli 2024," tutur Bobi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan