375 Guru PPPK Perpanjangan Kontrak Lima Tahun Berjalan

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM menyerahkan perpanjangan SK PPPK guru dengan kontrak 5 tahun didampingi oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lusi Wijaya,M.Pd 1-Fahmi -RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MANNA - Sebanyak 375 guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) laksanakan perpanjangan kontrak selama lima tahun. 

Sebelumnya PPPK guru  hanya menerima Surat Keputusan (SK) kontrak dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan hanya satu tahun saja.

Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan untuk SK perpanjangan kontrak yang telah terima langsung 5 tahun, SK tersebut secara langsung diberikan oleh Bupati Bengkulu Selatan secara simbolis.

Tampak raut kebahagiaanya yang terpancar diwajah seluruh guru PPPK.

"Tetapi jangan salah kaprah maksud lima tahun perpanjangan kontrak ini bukan artinya masa kontrak 375 ini akan habis di lima tahun mendatang,tetapi perpanjangan ini kita lakukan untuk semua PPPK guru yang sebelumnya juga sudah dikontrak,kita ambil contoh kalau PPPK guru ini sudah menjalani masa kontraknya 1 tahun artinya masa kontraknya 4 tahun lagi. Jika sudah ada yang bertugas 2 tahun artinya masa kontraknya tersisa 3 tahun lagi,"papar Lusi di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu(31/07).

Untuk PPPK guru 375 ini yang SKnya diperpanjang  terbagi dua tahap,untuk tahap satu sebanyak 128 orang, dan SK PPPK guru tahap II ada sebanyak 247 orang. Artinya sebanyak 375 ini tidak lagi dikontrak dalam SKnya pertahun,tetapi walaupun begitu tetap akan dilakukan evaluasi terkait kinerja PPPK guru tersebut.

BACA JUGA:Optimis, Proyek SPAM Kobema di Bengkulu Selesai Akhir Tahun, Saat Ini Sudah Mencapai 70 Persen

BACA JUGA:Tim Korea Selatan Jajaki Kerjasama Riset Hutan Mangrove di Pulau Baai dan Perikanan

Untuk itu diharapkan kepada 375 PPPK guru ini mampu mencapai kinerjanya sebagai pendidik sesuai yang tertuang didalam Memorandum of Understanding (MoU). Yang mana dalam MoU tersebut sudah jelas dalam pasal 11 ayat 2 huruf d kewajiban bagi PPPK guru untuk memenuhi target kinerja yang nantinya tertuang didalam Penilaian Kinerja (PK)

Berbeda dengan jam kerja, kalau hal itu lebih mengarah kepada Beban kerja yang harus dipenuhi oleh pendidik. Rujukannya Permendikbudristek nomor 25 tahun 2024 junto Permendikbud nomor 15 tahun 2018 pasal 4,5,6,7,8,kalau terkait dengan penilaian kinerja PPPK guru ini dinyatakan baik. Kalau nilainya mencapai minimal 80.

"Kalau nantinya penilaian kinerja ini dibawah 80 maka PPPK guru ini akan kita lakukan evaluasi,disinilah nanti dibutuhkan peran pengawas,Kepala Sekolah,sebagai pemberi nilai,"ungkap Lusi.

Adapun yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM dengan perpanjangan SK selama 5 tahun berjalan,maka seluruh PPPK guru yang mendapatkan perpanjangan akan lebih semangat lagi mendedikasikan dirinya kepada dunia pendidikan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas,pintar dan berkualitas.

"Dengan perpanjangan SK ini kita juga berharap seluruh PPPK tersebut bisa bekerja lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas,tanpa harus memikirkan setiap tahunnya.Tetapi pesan saya bekerjalah dengan serius dan baik bukan hanya PPPK guru saja tetapi kepada PPPK yang ada di OPD karena nantinya kalian akan mendapatkan penilaian setiap tahunnya,kalau ternyata kinerja PPPK tidak baik maka akan diberhentikan walaupun SK sudah kontrak 5 tahun,sama halnya dengan ASN," tegas Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan