Optimis, Proyek SPAM Kobema di Bengkulu Selesai Akhir Tahun, Saat Ini Sudah Mencapai 70 Persen

Optimis, Proyek SPAM Kobema di Bengkulu Selesai Akhir Tahun, Saat Ini Sudah Mencapai 70 Persen-Windi-

radarbengkulu.bacakoran.co – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema yang meliputi wilayah Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah,  Seluma (Kobema)  telah mencapai progres signifikan. Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Bengkulu, proyek ini kini sudah mencapai 70 persen penyelesaian. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyatakan optimisme bahwa proyek ini akan selesai tepat waktu diakhir tahun.

"Progres untuk SPAM Kobema sudah mencapai 70 persen. Sementara itu, proyek yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR malah sudah 80 persen karena sistem pengerjaannya bersifat multiyears. Kami yakin pada bulan Oktober-November nanti, semuanya sudah dapat diselesaikan," ujar Tejo Suroso pada Rabu, 31 Juli 2024.

Tejo juga menanggapi isu terkait kendala konflik lahan dalam pembangunan reservoir SPAM Kobema di Kota Bengkulu. Konflik ini melibatkan ahli waris lahan yang mengklaim kepemilikan. Meski demikian, Tejo menegaskan bahwa sertifikat resmi atas tanah tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Permasalahan lahan yang terjadi saat ini melibatkan ahli waris, sedangkan penjual awal dilakukan oleh orang tua mereka. Sebelumnya, sengketa ini telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh pihak yang menjual kepada pemerintah. Itulah sebabnya kami berani membeli. Secara administrasi, sertifikat dan dokumen lainnya sah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu," jelas Tejo.

Tejo menambahkan, saat jual beli pertama, sertifikat tanah dinyatakan hilang. Tetapi kemudian diterbitkan sertifikat baru oleh pemilik lama. 

Sertifikat inilah yang digunakan oleh Pemprov Bengkulu sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

 

Untuk menghindari masalah hukum, Tejo menegaskan bahwa proyek ini mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

"Kami mendapat pendampingan dari Kejati sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan. Karena ini adalah proyek strategis nasional, mereka membackup setiap tahapannya. Kalau pun sertifikat yang kami miliki palsu, tentu kami sudah diingatkan sejak awal," imbuh Tejo.

 

 

Pendampingan hukum oleh Kejati memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak ada kekhawatiran mengenai keabsahan dokumen.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan