Upacara HBA ke-64 Kejari Mukomuko, Jaksa Agung: Netralitas Adhyaksa, Harga Mati!
Upacara HBA ke-64 Kejari Mukomuko-Seno-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa (ABH) ke-64 pada hari Senin, 22 Juli 2024 bertempat di halaman depan Kantor Kejari Mukomuko.
Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Upacara ini juga dikuti oleh pegawai Kejari Mukomuko, Ketua dan Anggota IAD Kejari Mukomuko.
Dalam upacara tersebut, Kajari Mukomuko, Yusmanelly membacakan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Jaksa Agung mengingatkan perlunya kesiapan dan peran Kejaksaan sebagai sentra Gakkumdu pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Jaksa Agung juga mengingatkan netralitas jajaran korp Adhyaksa pada perhelatan Pilkada.
"Saya ingin mengingatkan tanggal 27 November nanti perhelatan Pilkada Serentak akan dilaksanakan, sehingga diperlukan kesiapan dan peran serta jajaran Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, yang paling saya soroti adalah terkait netralitas jajaran Kejaksaan. Saya tegaskan, Tidak ada ruang politik praktis bagi kita, NETRALITAS ADHYAKSA, HARGA MA??!!." amanat Jaksa Agung seperti dibacakan Kajari Mukomuko.
Masih amanatnya, Jaksa Agung RI menyampaikan perintah harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman tugas seluruh jajaran Kejaksaan sebagai berikut:
BACA JUGA:Jika Pemkab Mukomuko Rekrut 1.000 ASN Baru Maka Harus Menyiapkan Rp 66,4 Miliar untuk Gaji dan TPP
BACA JUGA:Ini Alasan Rohidin Mersyah Gandeng Meriani untuk Pilgub Bengkulu 2024
1. BANGUN BUDAYA KERJA YANG TERENCANA, PROSEDURAL, TERUKUR, DAN AKUNTABEL DENGAN TERWUJUDNYA KEPATUHAN INTERNAL DAN MITIGASI RISIKO UNTUK MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI.
2. GUNAKAN HATI NURANI DAN AKAL SEHAT SEBAGAI LANDASAN DI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
3. WUJUDKAN SOLIDITAS MELALUI KESAMAAN POLA PIKIR, POLA SIKAP, DAN POLA TINDAK GUNA MENGAKTUALISASIKAN PRINSIP EEN EN ONDELBAAR.
4. BENAHI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN.
5. JADIKAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN SEBAGAI TRISULA PENGGERAK PERUBAHAN SEKALIGUS PENJAMIN MUTU PELAKSANAAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN TERUKUR.
6.LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERORIENTASI MASYARAKAT. PADA KESEJAHTERAAN
7. PERSIAPKAN ARAH KEBIJAKAN INSTITUSI KEJAKSAAN DALAM MENYONGSONG INDONESIA EMAS TAHUN 2045.