Pemprov Bengkulu Akan Surati Perusahaan Sawit untuk Bergabung dengan GAPKI

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengungkapkan, dari 53 perusahaan besar kelapa sawit swasta nasional di Bengkulu, baru 13 yang tergabung dalam GAPKI.-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) akan menyurati perusahaan kelapa sawit (PKS) yang belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Bengkulu. 

Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pengusaha kelapa sawit di wilayah Bengkulu.

 

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengungkapkan, dari 53 perusahaan besar kelapa sawit swasta nasional di Bengkulu, baru 13 yang tergabung dalam GAPKI.

 

 

"Untuk yang belum, kami akan bersurat. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur agar perusahaan yang belum bergabung dapat bergabung dengan GAPKI." 

Rizon menambahkan, jika seluruh perusahaan bergabung, akan mempermudah jalur komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kelapa sawit di Bengkulu. 

 

"Kami akan  berkoordinasi dan bersurat, termasuk dengan pengurus GAPKI, agar program-program yang dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah," imbuhnya.

Salah satu program yang perlu disamakan persepsi dan penerapannya adalah implementasi Permentan Nomor 98 Tahun 2023. Aturan ini mengharuskan perusahaan besar swasta nasional untuk membangun kebun kemitraan bersama masyarakat minimal 20 persen dari izin yang dikeluarkan pemerintah. 

"Kami akan tekankan itu, sehingga masyarakat sekitar tidak hanya jadi penonton. Masyarakat sekitar perkebunan sawit juga ikut bahagia dan sejahtera," ujar Rizon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan