Kata Kemdikbudristek, Hanya 3,7 Persen Mahasiswa Baru yang Dapat UKT Tertinggi

UKT kompak naik di seluruh PTN--Freepik-disway.id-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Ristek Dikti) Abdul Haris mengungkapkan bahwa hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang mendapatkan UKT golongan tinggi. Ini diungkapkan Kemendikbudristek menjawab isu polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Itu disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X pada Selasa, 21 Mei 2024 di Kompleks DPR, Senayan,  Jakarta.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Haris memaparkan, sejumlah data terkait penerapan UKT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan mahasiswa imbas kebijakan terbaru, yakni Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri.

Haris menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menerapkan azas berkeadilan dan inklusivitas. Dengan begitu, UKT masih menggunakan sistem bertingkat atau besarannya bervariasi untuk mengakomodasi keberagaman latar belakang ekonomi mahasiswa.

Selain itu, Kemdikbud mewajibkan setiap kampus menyediakan kelompok UKT 1 (Rp 500.000) dan UKT 2 (Rp 1.000.000).

BACA JUGA:Segini Biaya Pendidikan S1 dan Vokasi UI 2024 Semua Jurusan

BACA JUGA:Biaya UKT di Universitas Ini Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

Haris membeberkan, mahasiswa yang mendapatkan UKT rendah ini mencapai 29,2 persen. Angka ini semakin meningkat dari tahun lalu, yakni sebanyak 24,4 persen. Sedangkan untuk mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT menengah (kelas 3-7) pada tahun ini mencapai 67,10 persen.

Haris menegaskan bahwa secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok tertinggi (kelas UKT 8-12) sangat kecil. "Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen," ungkapnya.

Ia memberikan contoh, mahasiswa Universitas Riau yang masuk dalam kelompok UKT tinggi hanya sebanyak 18 orang. Sedangkan UKT menengah sebanyak 1.241 orang dan UKT rendah sebanyak 8808 orang.

Pihaknya juga menegaskan bahwa mahasiswa yang merasa mengalami kekeliruan dalam penempatan UKT ini, dapat mengajukan banding.

Di hadapan DPR, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa penentuan besaran UKT mahasiswa baru ini harus berlandaskan prinsip berkeadilan. Sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya UKT.

Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terkait UKT ini akibat implementasi yang masih perlu disempurnakan. "Karena itu, kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar," kata Nadiem.

Kemudian, pihaknya akan memastikan bahwa proses banding kenaikan UKT bagi mahasiswa yang merasa tidak mendapatkan golongan yang tepat dapat terlaksana dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan