Pemprov Bengkulu Serahkan Pembangunan Kolam Retensi ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengumumkan bahwa pembangunan kawasan pengendali banjir berupa kolam retensi di Kota Bengkulu akan diserahkan-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengumumkan bahwa pembangunan kawasan pengendali banjir berupa kolam retensi di Kota Bengkulu akan diserahkan kepada pemerintah pusat. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII akan melanjutkan proyek ini.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu telah menyelesaikan tahap penetapan lokasi untuk pembangunan kolam retensi tersebut. "Pembangunan kolam retensi untuk urusan Pemda sudah selesai. Pemda hanya sebatas persiapan sampai ke penetapan lokasinya dan itu sudah  menjadi ranahnya pemda. 

Terkait pembayaran ganti rugi dan sebagainya itu sudah di BPN, bukan lagi ranahnya pemda," ujar Khairil pada Selasa, 21 Mei 2024.

Khairil juga menyebutkan bahwa anggaran pembangunan kolam retensi ini akan diakomodir oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian terkait. "Penganggarannya melalui Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai VII," tambahnya.

BACA JUGA:Ada Potensi Terbentuknya Koalisi Besar Parpol dalam Pilwakot Bengkulu 2024

BACA JUGA:Kaur Semakin Hebat & Pemerataan Pembangunan Dirasakan Masyarakat

Proyek pembangunan kawasan pengendali banjir ini telah lama dinantikan oleh masyarakat Kota Bengkulu. Setiap tahunnya, Kota Bengkulu  kerap dilanda banjir yang mengakibatkan kerugian materi dan mengganggu aktivitas warga. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu menilai pentingnya percepatan realisasi proyek ini.

Lokasi pembangunan kolam retensi telah ditetapkan di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Sungai Serut. Rincian luasan kawasan yang akan dibangun meliputi empat kelurahan.

Yaitu Kelurahan Sawah Lebar Baru seluas 23.701 m², Kelurahan Tanjung Jaya seluas 37.200 m², Kelurahan Tanjung Agung seluas 40.828 m², dan Kelurahan Sukamerindu seluas 12.991 m², dengan total luas lahan mencapai 114.720 m².

Penetapan lokasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah banjir di Kota Bengkulu. 

"Bahwa seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu telah diselesaikan, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran proyek ini," tambahnya

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Percepatan Pengakuan Hukum Adat Enggano Untuk Lindungi Masyarakat Asli Enggano

BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Siswa Bengkulu Tengah Langsung dapat KTP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan