KIP Bengkulu Lakukan Penilaian dan Penjurian Keterbukaan Informasi Publik
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Seprovinsi Bengkulu-windi-
Komisi Informasi Publik Bengkulu Lakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik
RADAR BENGKULU - Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu melaksanakan penjurian dalam penilaian terhadap badan publik se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Pola Provinsi Bengkulu pada Senin (27/11), dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, sebagai Ketua Tim Juri.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, bersama anggota KIP Bengkulu Albert Setya Jaya, SE,SH dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu, Dr. Lisa Andrianti menjadi juri dalam penilaian ini.
Menurut Isnan Fajri, Badan Publik yang dinilai pada hari ini secara umum telah mendapatkan penilaian yang baik dari dewan juri. Setiap instansi telah memaparkan program kerja dan keterbukaan informasi publik dengan baik dan jelas di ranah masing-masing.
"Saat ini dilakukan penilaian beberapa Badan Publik yang menurut pengamatan kami, berdasarkan hasil pemaparan mereka, semuanya mendapatkan nilai yang baik dari dewan juri, di mana sudah menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik di instansinya masing-masing," kata Isnan Fajri, usai memberikan penilaian.
Isnan Fajri menambahkan bahwa tim dari KIP telah melakukan kunjungan lapangan (visitasi) sebagai bagian dari penilaian. Isnan berharap informasi yang telah dipaparkan oleh Badan Publik dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Gubernur Minta Segera Lunasi Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 16,3 M
BACA JUGA:Soekarno: ''Aku dalam Pembuangan, Hanya Kaulah Seorang Jadi Penghiburku
BACA JUGA:Pemkot Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
"Sementara ini, sudah dilakukan penilaian terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu," jelas Isnan.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher, mengatakan bahwa hari ini Senin (27/11) telah dilakukan penjurian terkait keterbukaan informasi publik di di Provinsi Bengkulu. Proses penjurian ini telah berlangsung sejak jauh-jauh hari dan dilaksanakan secara bertahap. Saat ini adalah penjurian dimana OPD yang masuk ketahap ini menampilkan inovasi dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu, kabupaten/kota, dan instansi vertikal.
Dijelaskan H. Christopher, tahapan awal penilaian tersebut dimulai dengan memberikan quisioner kepada 40 OPD di Provinsi Bengkulu, serta 10 OPD dari setiap kabupaten/kota dan 10 instansi vertikal. Quisionernya telah dikembalikan dan dinilai. Sehingga dari hasil penilaian tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya. masing-masing tingkatan mencakup 6 OPD dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, 6 PPID kabupaten/kota, dan 6 instansi vertikal.
"Dari hasil penilaian sebelumnya, terpilih 6 OPD Provinsi, 6 PPID Kabupaten/Kota dan 6 Instansi Vertikal. Yang hadir pada hari ini diminta memaparkan inovasi dalam program mereka selama satu tahun terakhir," ungkap Hidi Christopher.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Bengkulu Utara Terima Kunjungan Tim Visitasi KIP Bengkulu
BACA JUGA:Seminar Literasi Aisyiyah Bengkulu:
BACA JUGA:Bupati dan Kadis Kominfo Kaur Sambut Kunjungan KIP Bengkulu ke Kabupaten Kaur
Pada acara presentasi, hadir Komisioner KIP Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan perwakilan dari akademisi Universitas Bengkulu. Mereka menjadi juri yang mempertimbangkan inovasi dan upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
"Tahapan ini hampir mencapai akhir, dan pada tanggal 7 Desember nanti, akan dilakukan pembagian award kepada OPD-OPD yang dinilai memiliki inovasi terbaik dalam praktik keterbukaan informasi publik," tambah Hidi Christopher.
Program ini merupakan bagian dari agenda tahunan KIP Provinsi Bengkulu untuk mendorong keterbukaan informasi publik di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses penilaian mengacu pada standar yang tertuang dalam kuesioner, yang memberikan gambaran apakah suatu OPD telah menerapkan praktik keterbukaan informasi publik sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Melalui langkah-langkah ini, secara tidak langsung, mereka menuju keterbukaan informasi publik yang lebih baik," kata Hidi Christopher.
Hal ini sesuai dengan amanat ndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya. KIP berharap bahwa badan publik dapat mempedomani Undang-Undang ini sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. (wij)