Gubernur Minta Segera Lunasi Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 16,3 M

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-ist-

Gubernur Minta Segera Lunasi Kendaraan Dinas Nunggak Pajak 

 

Total Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Instansi Vertikal, Pemprov dan Kabupaten/Kota Capai Rp16,3 Miliar 

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengimbau seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu untuk segera mengalokasikan anggaran guna melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Pernyataan ini dilontarkan menjelang penutupan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 30 November 2023.

 

Meskipun Bengkulu mencatat hasil pembayaran pajak terbaik secara nasional dalam evaluasi di 34 Provinsi Indonesia, terdapat kendaraan dinas di 9 Kabupaten dan Kota Bengkulu yang masih menunggak pajak. Gubernur Mersyah menekankan urgensi alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk membayar pajak kendaraan-kendaraan tersebut.

 

Gubernur juga mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan dinas motor dan mobil plat merah di 9 Kabupaten dan 1 Kota Bengkulu melaporkan tunggakan pajak dalam jumlah yang signifikan. Beliau berharap agar kendaraan-kendaraan tersebut yang rusak, tidak difungsikan lagi, atau bahkan hilang dapat dihapuskan dari aset daerah.

BACA JUGA:Soekarno: ''Aku dalam Pembuangan, Hanya Kaulah Seorang Jadi Penghiburku

BACA JUGA:Pemkot Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

BACA JUGA:Seminar Literasi Aisyiyah Bengkulu:

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

BACA JUGA:Sefty Yuslinah Jaring Aspirasi Rakyat

"Kalau memang kendaraan itu sudah rusak, sudah hilang, jangan terdaftar terus, coba dihapuskan dari aset daerah. Jangan sampai seolah-olah kita tidak patuh padahal kendaraan itu tidak difungsikan lagi," imbau Gubernur.

 

Rohidin Mersyah memberikan informasi bahwa masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan Program Pemutihan Pajak ini sebelum penutupan. Keputusan perpanjangan program akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

"Dengan waktu tersisa ini, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, apalagi pencapaian program ini dianggap belum maksimal. Jika nanti masih dibutuhkan masyarakat, program ini bisa kita perpanjang lagi. Tapi dilihat dari hasil evaluasi nanti," tambah Gubernur.

 

Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD. PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bengkulu, hingga 25 November 2023, total tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai Rp16,3 miliar, termasuk tingkat Pusat (instansi vertikal), Provinsi, maupun Kota/Kabupaten.

 

Dengan upaya penyelesaian masalah tunggakan pajak kendaraan dinas, diharapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak secara tepat waktu. (wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan