Spesialis Curanmor Diciduk, Terlibat 18 TKP

Pres realese yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK dengan tersangka pencurian sepeda motor (AS) yang sedang menjalani pemeriksaan -Fahmi/RBI-

RADAR BENGKULU, MANNA - Nasib naas AS(27) warga Bengkulu Selatan Kecamatan Kedurang.

Yang mana selama ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) spesialis pencurian motor akhirnya terciduk polisi,tertangkapnya pelaku mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan, yang telah mengamakan DPO Polres Bengkulu Selatan.

Mendapat kabar itu,tim totaici polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Akp Susilo.S.H,MH  tiem Totaici menuju  ke Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan dan membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Susilo SH,MH,dan Kasi Humas AKP Sarmadi,SH menjelaskan tersangka AS ditangkap terjaring operasi pekat yang dilakukan oleh pihak Polres Kota Pagar Alam yang mana saat diperiksa mendapati kunci T yang diduga dipergunakan sebagai alat untuk mencuri motor dan akhirnya diamankan.

"Dari hasil interogasi bahwa tersangka ini telah melakukan pencurian di Bengkulu Selatan,setelah kita datang ke Polres Kota Pagar Alam ternyata tersangka ini memang sudah menjadi DPO kita sejak 2023 yang lalu,kita lakukan pengembangan bahwa pelaku telah baru saja mencuri di daerah persawahan Bengkenang Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna,"ujar Florentus saat pres realese Rabu(20/03).

BACA JUGA:5 Kecerdasan Manusia Bisa Tumbuh dan Berkembang dengan Cara ini

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar KRYD Menjaga Kamtibmas

Dari hasil pengembangan pihaknya telah mengamankan dua Barang Bukti(BB)1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Warna Merah Dengan Nomor Polisi: BD 5274 BW dan 1(Satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X yang telah di modifikasi jadi motor ojek sawit serta 1(Satu) buah kunci Y dengan 2 buah anak kunci yang tanjam dan runcing.

Yang lebih parahnya lagi dari hasil pemeriksaan tersangka ini  terlibat curanmor di wilayah Kabupaten  Bengkulu Selatan sebanyak 18 TKP dan telah ditetapkan sebagai DPO curanmor dan DPO pengeroyokan di Polsek Seginim, bahkan bukan saja di Bengkulu Selatan sisanya ada di TKP yang lain dengan jumlah keseluruhan 22 TKP.

"Dalam melaksanakan aksinya AS ini bersama temannya,bahkan temannya sudah mendapatkan putusan ikrah yang sudah kita tangani sebelumnya.Apakah dalam pencurian sepeda motor ini,apakah AS ada penadah pihaknya masih melakukan pengembangan,tetapi dari hasil sementara masih dijual bebas,"ujar Florentus.

BACA JUGA:Empat Desa Kecamatan Pino Raya Dapat Bantuan Rp 309.152.265

Sedangkan dari pengakuan langsung dari AS,bahwa dirinya memang sudah sering melakukan tindak pidana pencurian dengan lokasi yang berpindah - pindah .Sedangkan untuk hasil curian dirinya mengaku dijual kepenadah ataupun bisa dijual secara langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan