Kanwil KemenkumHAM Bengkulu Minta Pelaku Usaha Patenkan Kue Cucur Ringgit Seluma
salah satu kuliner khas Kabupaten Seluma yang telah populer yakni seperti Cucur Ringgit perlu mendapat dukungan pemerintah daerah-dok RBO-
RADAR BENGKULU, SELUMA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha bersama instansi terkait yang berlangsung di Hotel Rizki.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Suriyanti dalam pemaparannya dihadapan para pelaku usaha mengatakan, salah satu peran dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam Bidang Pelayanan Hukum adalah mendukung upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
" Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia yang dituangkan ke dalam suatu karya, produk atau jasa yang didalamnya terdapat daya kreasi dan inovasi intelektual,” terang Suriyanti.
Lanjutnya, salah satu kuliner khas Kabupaten Seluma yang telah populer yakni seperti Cucur Ringgit perlu mendapat dukungan pemerintah daerah, untuk dipatenkan sebagai salah satu kekayaan kolektif yang dimiliki Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Jangan Dulu Pasang APK Sebelum Tahapan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Kukuhkan Zamhari sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Untuk mempatenkan sebagai kekayaan intelektual kolektif tersebut, perlunya mendapat dukungan dari Pemkab Seluma. Karena, tidak sedikit para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan biaya.
“Sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berkewajiban untuk mengumpulkan data, membina dan mensosialisasikan Undang-undang menyangkut Kekayaan Intelektual, agar bentuk produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal dalam hal ciptaan, merek dagang dan jasa serta produk-produk mempunyai ciri khas tertentu,” ujar Suriyanti.
Ditambahkannya, Kekayaan Intelektual tersebut merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna, ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
BACA JUGA:Gelombang tinggi disertai angin kencang, menyebabkan perahu nelayan linau terbalik
BACA JUGA:Apa Perbedaan Literasi dan Numerasi Dalam Pendidikan
"Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, kaum profesional, industri, para pelaku ekonomi kreatif, masyarakat perlindungan indikasi geografis dan juga kustodian pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional yang ada di wilayah", pungkasnya.
Sejumlah peserta kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan Instansi terkait ialah para pelaku usaha kerajinan tangan, pelaku usaha kuliner dan pelaku usaha lainnya.
Menyikapi perlunya dukungan Pemkab Seluma dalam mendaftarkan kekayaan kolektif.