Rapat Pleno Tingkat KPU Provinsi Bengkulu Banyak Temuan, Hasil Sirekap Berbeda dengan Perhitungan Manual

rapat pleno terbuka-windi-

RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memulai rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Rapat yang berlangsung di Hotel Mercure Kota Bengkulu ini bertujuan untuk mengungkapkan hasil suara di Provinsi Bengkulu pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Proses pleno ini akan berlangsung selama tiga hari. Itu dimulai dari tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.  Hari pertama fokus pada Kabupaten Rejang Lebong, Kaur, dan Kepahiang. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan,  dalam rapat pleno ini, masing-masing KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil perolehan suara di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

BACA JUGA:Penataan Lingkungan Kantor Gubernur Direalisasikan dengan Dana Rp 5 Miliar Akan Ada Lintasan Joging

"Pada pleno ini, dokumen D hasil akan dibuka dan dibacakan oleh KPU kabupaten/kota. Selain itu, juga akan dihadiri saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon perseorangan, dan saksi dari partai politik untuk memastikan keselarasan antara hasil pembacaan dokumen D hasil dan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum (Sirekap Pemilu)," jelas Rusman.

Dalam forum pleno ini, seluruh pihak terlibat memiliki kesempatan untuk memeriksa hasil perolehan suara bersama-sama.

Jika terdapat selisih hasil, akan dilakukan koreksi bersama dengan kehadiran saksi, Bawaslu, dan KPU.

Namun, Rusman menekankan bahwa Sirekap Pemilu hanya merupakan alat bantu.

Perhitungan suara tetap dilakukan secara manual berdasarkan hasil dari masing-masing kabupaten/kota. Sirekap hanya digunakan sebagai acuan dalam proses rekapitulasi.

 

 

"Saat proses rekapitulasi ini, Sirekap digunakan sebagai alat bantu yang menjadi acuan, tetapi perhitungan suara tetap dilakukan secara manual berdasarkan hasil dari masing-masing kabupaten/kota. Oleh karena itu, Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu semata," tegas Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan