Diduga Ubah Nilai Siswa, Kepsek hingga Tiga Guru Dilaporkan ke Polda, Ini Penjelasan Kepala SMAN 5

Kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu dan Wakil Kurikulum, kemudian guru Bimbingan Konseling selanjutnya Operator Aplikasi PDSS dilaporkan ke polisi-windi-

RADAR BENGKULU - Dunia Pendidikan di Provinsi Bengkulu diciderai oleh oknum yang diduga merubah nilai siswa, sehingga masalah ini berujung Kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu dan Wakil Kurikulum, kemudian guru Bimbingan Konseling selanjutnya Operator Aplikasi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dilaporkan ke polisi.

Kasus ini bermula dari orang tua siswa bernama Marsal Abadi, mengetahui kalau anaknya yang duduk di bangku kelas XII di SMAN 5 Kota Bengkulu meraih peringkat 4. Seharusnya meraih peringkat 3 sesuai dengan nilai rapor setelah diinput di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Atas kejadian ini Marsal Abadi, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Namun sangat disayangkan, nilai yang telah diinput di PDSS tersebut tidak bisa diubah. Tidak hanya itu, orang tua siswa ini juga tidak mendapatkan konfirmasi siapa oknum guru yang melakukan perubahan nilai tersebut.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Menyesalkan Pencopotan Dirut RSUD M. Yunus

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana Pungli, Polsek Ketahun Lakukan Patroli

Diketahuinya ada perubahan nilai ini sebenarnya dari data PDSS, pangkalan data sekolah siswa yang dikirim ke Dirjen SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal  12 Febuari 2024 lalu.

Sedangkan Sebelumnya data ini tidak dipublis ke publik  oleh pihak sekolah, sehingga ketika siswa meminta data itu dibuka, baru lah terungkap adayanya perubahan perangkingan itu. 

"Sehingga  anak saya sendiri itu bergeser dari seharusnya di ranking 3 menjadi ranking 4. Dengan adanya salah satu murid dari kelas XII MIPA 2  ada yang naik menjadi posisi kedua. Maka secara otomatis dibawah juga itu tergeser," jelasnya.

Lebih lanjut Marsal mengatakan, salah satu siswa yang posisi ranking 2 saat ini sebelumnya diposisi 26, ini jelas  dugaan adanya perubahan nilai rapor, sehingga nilai- nilai yang di PDSS tinggi  karena ditentukan oleh nilai rapor yang ada dari nilai keseluruhan dari semester 1 sampai semester 5. 

BACA JUGA:PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Bengkulu Menerapkan Program STID di Pulau Baai

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Buka Peluang Pendampingan dan Penggabungan Mahram Bagi CJH

"Kalau dari data nilai rapor anak yang menduduki posisi kedua ini harusnya di posisi 26," ungkap Marsal. 

Lebih jauh Marsal mengatakan, sejauh ini dirinya sudah beberapa kali konsolidasi dengan pihak sekolah mempertanyakan kejadian tersebut. Akan tetapi mereka menyatakan kalau berubahnya nilai tersebut lantaran murni kesalahan input. Akan tetapi banyak kejanggalan yang terjadi jika hanya terjadi murni kesalahan.

"Saya sudah lakukan koordinasi dengan pihak sekolah, tapi ternyata tidak bisa. Tidak ada solusi. Sehingga dugaan ini menempuh jalur hukum," ungkapnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan