Komisi IV DPRD Bengkulu Menyesalkan Pencopotan Dirut RSUD M. Yunus

Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mencopot dr. Anjari Wahyu Wardani dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus-ist-

 

RADAR BENGKULU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mencopot dr. Anjari Wahyu Wardani dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus. 

Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyampaikan penyesalan tersebut pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Edwar, penetapan Anjari Wahyu Wardani sebagai Dirut RSUD M. Yunus telah melalui proses open bidding yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Namun, ia menyoroti bahwa proses pencopotannya terkesan tidak profesional dan cenderung menggunakan metode lama yang dapat menghambat kinerja manajemen dan pelayanan di RSUD M. Yunus.

 

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penetapan Beliau (Anjari Wahyu Wardani, red) sebagai Dirut RSUD M. Yunus melalui proses open bidding khusus."

BACA JUGA:Alamsyah Camat Batik Nau, Sertijab Berlangsung Khidmat dan Haru

BACA JUGA:Belum Sepakat, Pengalihan Arus Lalin Masih Ditunda

Komisi IV itu juga menegaskan bahwa Anjari Wahyu Wardani, selama menjabat sebagai Dirut RSUD M. Yunus, telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan di berbagai aspek dalam lingkungan rumah sakit tersebut. Namun, upaya pembenahan tersebut disinyalir tidak mendapat dukungan yang cukup dari internal RSUD M. Yunus.

"Karena kita menilai masih menggunakan cara-cara lama. Kalau seperti ini kondisinya, kita meyakini manajemen dan pelayanan di RSUD M. Yunus tidak bakal berjalan maksimal," sindir politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Edwar mengecam pencopotan Anjari sebagai Dirut RSUD M. Yunus dan menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, pencopotan tersebut tidak menjamin peningkatan kinerja RSUD M. Yunus ke depannya. Bahkan dapat memperburuk kondisi rumah sakit tersebut. 

Meskipun Pemprov Bengkulu telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Anjari, Komisi IV berharap agar kinerja RSUD M. Yunus tetap terjaga dan bahkan meningkat. 

Pihaknya menegaskan bahwa keputusan pencopotan Anjari sebagai Dirut RSUD M. Yunus sangat disayangkan, mengingat kinerja yang dinilai baik selama ini.

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi, Warga Terulung Diserahkan ke Jaksa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan