Ada Lahan 25 Hektar? Ini yang Harus Dimiliki Oleh Pemilik Lahan

DPMPTSP Bengkulu Selatan siap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik itu yang bersifat perseorangan ataupun sudah berbentuk badan usaha-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Ada yang harus diketahui oleh setiap masyarakat yang memiliki lahan setidaknya 25 hektar.
Maka masyarakat khususnya petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar diwajibkan kantongi izin usaha secara sah. Karena pemilik lahan tersebut sudah dianggap bukan hanya untuk kebutuhan kehidupan saja,tetapi bisa dikatakan sudah mempunyai usaha pertanian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT mengatakan dengan memiliki lahan tersebut artinya sudah bukan untuk sekedar berkebun saja untuk itu dengan memiliki lahan sekitar 25 hektar pentingnya legalitas usaha perkebunan. Terutama, dalam mendorong tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan taat hukum.
"Untuk itu, kita berharap bagi petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar wajib kantongi izin usaha. Karena setiap pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil, sedang, hingga yang berisiko tinggi, harus memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Termasuk, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," papar Edwin diruangannya Rabu (09/04).
BACA JUGA:Polres BS Terus Gelar Razia Senjata Tajam, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Lebih Berpengalaman, Rifai Tajudin Dinilai Layak dan Pantas Pimpin Bengkulu Selatan
Apalagi untuk usaha budidaya kelapa sawit di atas 25 hektare, diwajibkan mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Untuk itu pihaknya terus mendorong untuk pelaku usaha agar segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan OSS, proses menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien, yang mana nantinya izin ini sangat bermanfaat bagi pemilik lahan.
Tetapi saat ini, masih banyak petani atau pelaku usaha kelapa sawit yang belum memiliki legalitas usaha. Padahal, sistem OSS sudah disiapkan untuk permudah seluruh proses perizinan. Bagi usaha perkebunan sawit yang telah beresiko tinggi bisa langsung datang ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin. Selain itu kepemilikan izin bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga menjadi kunci dalam menjamin keberlanjutan usaha perkebunan itu sendiri.
"Dengan adanya legalitas yang kita miliki tentunya dikemudian hari lahan ataupun perkebunan yang kita miliki semuanya bisa dikatakan legal, maka pemanfaatan ruang menjadi lebih jelas, lokasi larangan tanam bisa dihindari, dan aktivitas usaha tidak akan tumpang tindih dengan kepentingan lingkungan atau tata ruang lainnya,"ungkapnya.
BACA JUGA:Megawati Dukung Prabowo di Luar Koalisi
BACA JUGA:Warga Pulau Enggano Terisolasi, Gubernur Bengkulu Kritik Pelindo
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, kepemilikan NIB memiliki manfaat strategis lainnya. Bukan itu saja, NIB menjadi identitas resmi usaha, berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekaligus dasar untuk mengakses perizinan lanjutan seperti sertifikasi halal, serta pengajuan kredit usaha ke perbankan.
"Ketentuan tentang kewajiban memiliki NIB ini,bagi kita yang sudah dikatakan wajib, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor : 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,untuk itu kita berharap para petani maupun pelaku usaha lainnya dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut demi kelangsungan usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"pungkas Edwin.