Gubernur Bengkulu Tegaskan Pentingnya Tindaklanjuti Temuan BPK RI
penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023-windi-
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menekankan urgensi tindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023, Jum'at (12/1), Rohidin menyatakan bahwa beberapa temuan berkaitan dengan penyelenggaraan jalan perlu segera dibahas dan ditindaklanjuti.
"Secara umum dokumen hasil pemeriksaan dalam bentuk LHP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah kita terima. Dari dokumen LHP tersebut, ada beberapa temuan berkaitan dengan penyelenggaraan jalan. Kebetulan dalam penyerahan tadi, Pak Sekdaprov dan Inspektur juga hadir. Jadi saya minta temuan BPK RI tersebut dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti," ungkap Rohidin.
Dalam pembahasan tindaklanjut, Rohidin menyoroti perlunya meminta penjelasan tambahan dari BPK RI. Dia menekankan pentingnya mengacu pada rekomendasi BPK RI untuk menentukan langkah administratif, regulasi, atau mengatasi potensi kerugian negara. Rohidin berharap tindaklanjut temuan tidak menunggu hingga 60 hari, melainkan segera dilakukan untuk menghindari kekurangan penanganan.
BACA JUGA:Kok Bisa Ya, Surat Suara DPD RI Dapil Bengkulu Nyasar ke Sumsel
BACA JUGA:Tiga Lembaga Laporkan PJ Walikota Atas Dugaan Melanggar Netralitas ASN
BACA JUGA:Ada 12 Pasar Penyumbang PAD untuk Kabupaten Kaur
"Tentu semua temuan tersebut harus segera dipetakan dan diselesaikan. Kita berharap untuk tindaklanjut temuan, jangan menunggu sampai 60 hari. Sebalinya harus segera dilakukan, sehingga jika masih terdapat kekurangan dalam tindaklanjut, bisa ditangani dengan segera. Disamping itu, tidak perlu takut dengan adanya temuan," kata Rohidin.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA, menilai pemeriksaan BPK RI sebagai rutinitas penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan keuangan negara. Maka hasil penyerahan LPH tersebut menurutnya tidak menjadi pokok permasalahan jika dalam melaksanakan kegiatan yang mengunakan yang negara dilengkapi dengan administrasi yang benar.