Seluruh Tambang Mineral Batuan di Provinsi Bengkulu Sah dengan Izin
kegiatan pertambangan mineral batuan, termasuk pasir, batu, pasir sedot, dan batu gunung yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu, kini telah sah dengan izin-ist-
RADAR BENGKULU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan mineral batuan, termasuk pasir, batu, pasir sedot, dan batu gunung yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu, kini telah sah dengan izin.
Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM, Fajar Nugraha, SE, ME, dari identifikasi hingga awal Januari 2024, sekitar 150 tambang mineral batuan telah memperoleh izin resmi.
Fajar Nugraha menjelaskan, meskipun semua tambang memiliki izin, tidak semuanya aktif secara terus-menerus. Beberapa tambang beroperasi tergantung permintaan material dari kegiatan APBN, APBD, dan Dana Desa. Contohnya, saat pembuatan jalan yang membutuhkan material dari daerah terdekat.
"Tidak semua tambang atau galian C itu saat ini beroperasi karena banyak yang menunggu kegiatan. Seperti, kegiatan APBN hingga dana Desa," ujarnya.
Penerbitan izin ini juga memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fajar Nugraha mengungkapkan bahwa realisasi PAD pada tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan.
BACA JUGA:Tertundanya Pembangunan PLTP Hulu Lais Butuh Perhatian Khusus
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Realisasikan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Tahun 2024
"Kontribusi PAD kita sudah over target. Terealisasi Rp 300 juta lebih dari target Rp 65 juta. Namun, retribusi pajak batuan kembali menjadi kewenangan masing-masing kabupaten," tambahnya.
Sedangkan untuk pendapat pajak dari tambang tersebut diperoleh oleh Kabupaten. Karena, itu sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan Provinsi Bengkulu hanya mendapat izin dari pembuatan peta dari tambang.
"Retribusi pajak batuan yang kewenangannya kembali ke masing-masing kabupaten."
Untuk diketahui, tindakan penertiban perizinan pertambangan mineral batuan di Provinsi Bengkulu merupakan respon terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK mendorong pemerintah daerah untuk mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan, sebagai upaya mengantisipasi potensi korupsi.
BACA JUGA:Dilantik Bupati Mian, Pak MJ Siap Mengemban Amanah
BACA JUGA:12 SPBU Disanksi, Ini Bukti Pertamina Komitmen jaga Penyaluran BBM Subsidi