Pengajuan Cuti Bupati Mukomuko Sudah Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan
Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera-Ist-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengeluarkan keterangan resmi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merilis siaran pers mengenai ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keterangan pers tersebut secara khusus menyoroti posisi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang hingga batas waktu yang ditentukan belum mengajukan permohonan cuti, meskipun keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun ini.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko beranggapan bahwa ketentuan mengenai cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku bagi mereka.
"Akibat dari asumsi ini, mereka tidak segera mengajukan cuti sebagaimana yang diwajibkan, hingga akhirnya melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu 11 September 2024," ujar Ferry Ernez Parera, Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA:Kunjungan Mendes Yandri Susanto ke Bengkulu, Lakukan Penguatan BUMDes dan Panen Raya
BACA JUGA:KPU Kota Sukses Selenggarakan Debat Kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu
Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemprov Bengkulu karena tenggat waktu tersebut diberlakukan guna memastikan tertibnya proses administratif serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan selama masa kampanye.
Ferry lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berlalu, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko akhirnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Namun, pengajuan cuti ini hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu dalam masa kampanye, bukan mencakup keseluruhan periode kampanye yang dipersyaratkan.
"Permohonan cuti mereka yang dilakukan setelah batas waktu dan hanya untuk waktu-waktu tertentu pada masa kampanye ini tidak dapat kami proses lebih lanjut," tegas Ferry.
Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu menolak permohonan cuti tersebut karena telah melewati tenggat waktu yang telah diatur serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ferry juga menambahkan bahwa keputusan Pemprov Bengkulu ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pejabat publik yang terlibat dalam proses pencalonan mengikuti aturan pemilu dengan konsisten.
BACA JUGA:Berikut 7 Manfaat Minuman Tradisional Wedang Uwuh, Dapat Mengatasi Diare Hingga Asam Urat
"Pemprov Bengkulu ingin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh calon pejabat publik. Hal ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Ferry Ernez Parera.