Kisruh SMA 5 Bengkulu, DPRD Desak Bongkar Dugaan “Jalur Belakang''
Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE--
RADAR BENGKULU – Dunia pendidikan Bengkulu kembali diguncang kisruh. Sebanyak sebanyak 72 siswa yang tidak tidak masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun sudah mengikuti proses belajar mengajar lebih dari satu bulan sejak tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai.
Dari total tersebut, ada 42 siswa mendadak dikeluarkan atau Drop Out (DO), karena tidak kunjung pindah ke sekolah lain.
Terjadinya hal tersebut menyimpulkan kekecewaan terhadap 42 siswa, sehingga persoalan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi pendidikan.
Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah masuk kategori skandal yang harus segera dievaluasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, tidak segan menyebut ada indikasi permainan kotor dalam sistem penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu ini.
BACA JUGA:Dilakukan Bertahap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. Maka dari itu, kami mendorong agar Pemprov Bengkulu, melalui Dinas Dikbud, segera melakukan evaluasi total terhadap SMA Negeri 5 Kota Bengkulu,” tegas Teuku, Kamis (21/8).
Teuku bahkan menyebut adanya “sumber penyakit” yang menjadi akar persoalan. Menurutnya, masalah Dapodik hanya tampak di permukaan, sementara di balik itu ada praktik yang lebih gelap.
“Saya sampaikan pada Pak Gubernur Helmi Hasan, siapa yang yang bermain di sana. Titipan-titipan, lewat jalur belakang, bahkan jalur langit, melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan harus menyelidiki untuk mengetahui siap yang bersalah. Kemudian, dilakukan tindakan," kata Teuku Zulkarnain.
Ia meminta Kepala Dinas Dikbud tidak tinggal diam. Harus ada penyelidikan serius, siapa yang bermain dalam penerimaan siswa baru (SPMB). Jika terbukti ada oknum yang sengaja meloloskan siswa di luar mekanisme resmi, maka harus diberikan sanksi tegas.
“Apalagi sudah ada indikasi kecurangan. Memang harus dibuktikan dulu, tapi kalau benar, tidak boleh ditutup-tutupi. Anak-anak yang terlanjur DO juga harus segera dicarikan solusi. Apakah dengan meminjam Dapodik dari sekolah lain atau dipindahkan ke SMA negeri lain yang masih punya kuota,” tambahnya.