Kemnaker Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli-Ist---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker juga akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Sabtu 2 November 2024.
Yassierli juga menambahkan, Kemnaker akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Ia juga menyatakan bahwa Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
BACA JUGA:537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
BACA JUGA:Komitmen Berdayakan Masyarakat, HKI Laksanakan Program TJSL di Empat Provinsi
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog. Baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Yassierli.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Tidak hanya itu, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Masalahnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar.
“Seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK,” ujarnya.