Ingin Dapat Sertifikasi? Ini yang Harus Dilakukan Guru

Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd--

RADAR BENGKULU, MANNA - Sebagai guru ataupun pendidik bisa saja mendapatkan tambahan penghasilan.

Tetapi semua itu ada aturannya, kalau ingin mendapatkan sertifikasi ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru, baru nantinya mendapatkan tambahan penghasilan.

Salah satunya guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan harus lulus serta mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Adapun yang disampaikan oleh Kabid SD Zero Kurniawan, S.Sos melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd selain itu guru tersebut juga harus mempunyai jam mengajar 24 jam serta memiliki jenjang pendidikan SI linier dengan ijazah.

"Serdik yang kita dapat  merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar yang afa di sekolah. Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi maka mereka akan tetap mendapatkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) saja,"ungkap Septi diruangannya Jum'at (25/20).

BACA JUGA:AKD DPRD Bengkulu Selatan Resmi Terbentuk, Berikut Daftar Nama Dewan yang Bertugas

BACA JUGA:Bimbingan Teknis Metadata Statistik BS, Ini Tujuannya

Bagi seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih menjanjikan. Sertifikasi Guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat. 

Ketika guru tersebut sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka tenaga pendidik (guru) bisa mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat mengajar. Sertifikasi guru ini tentunya memiliki manfaat untuk guru itu sendiri antara lain melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.

Dalam mendaftar Sertifikasi guru juga ada urutan yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikat guru. Menurut prioritas penetapan peserta program Sertifikasi Guru ada 5 hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru tersebut masa kerja sebagai guru, usia guru saat akan mendaftar Sertifikasi Guru.

Pangkat atau golongan (berlaku untuk Guru PNS), mempunyai ugas tambahan, seperti guru yang merangkap sebagai pembina mata ekstrakurikuler tertentu, serta pestasi kerja juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk mengajukan Sertifikasi Guru.

BACA JUGA:Ini 148 Layanan Dari 20 Tenant Dalam MPP Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pemdes Suka Negeri Air Nipis, Usulkan Bronjong Ini Alasannya

"Tujuan sertifikasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan guru,apalagi kalau guru tersebut sudah PPG maka secara otomatis  Nomor Registrasi Guru (NRG). Nantinya bagi guru yang sudah memenuhi syarat akan dipanggil oleh pihak pusat dan bisa mendaftar diri untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,"pungkas Septi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan