Ini Saran Pemprov Bengkulu Soal Sengketa Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara

Ini Saran Pemprov Bengkulu Soal Sengketa Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan tiga perusahaan besar di wilayah tersebut, yaitu PT Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dan PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) di Bengkulu Utara. Meskipun rapat-rapat telah diadakan sebanyak tiga kali, pertemuan-pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Karena, kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing.

Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, RA Denni, menyatakan bahwa pemerintah Provinsi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu, hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan dua kabupaten. 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” ujar Denni.

Ia juga menegaskan, rapat yang diadakan tersebut merupakan bentuk akomodasi atas permintaan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan perkebunan.

BACA JUGA:PPPK Tahap Pertama Provinsi Bengkulu Ada 3.499 Pelamar Selesaikan Proses Pendaftaran

BACA JUGA:Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Merah Putih, Nadiem Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka

 “Kita mengakomodir permintaan masyarakat dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan perusahaan,” tambah Denni.

Namun, hingga saat ini, baik masyarakat maupun pihak perusahaan belum mencapai kesepakatan. Masyarakat, khususnya petani yang terdampak, menuntut agar perusahaan perkebunan tersebut dibubarkan, dengan dalih bahwa masyarakat memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan. 

Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas mereka sah dan telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait, termasuk BPN.

“Perusahaan memegang aturan perizinan yang sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jika situasi ini terus didiskusikan dalam rapat, tanpa ada kejelasan hukum, tidak akan ada solusi yang bisa dicapai,” lanjut Denni.

Menghadapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.

BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Bangunkan Excavator Plat Merah dari Tidur Panjang

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Evaluasi Pajak dan Retribusi

 "Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak," kata Denni.

Tag
Share